BANYUMAS, iNews.id - Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Komsatun Wachidah, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Bandung yang dilakukan tersangka Deni Prianto, warga Banjarnegara, Jawa Tengah direkonstruksi ulang.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 87 adegan dimulai dari pertemuan tersangka dengan korban di kamar kos di Bandung, hubungan intim hingga terjadinya pembunuhan dan mutilasi.
Kanit III Satreskrim Polres Banyumas, Ipda Rizki Adiansyah Wicaksono mengatakan, dari 87 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi ini dipastikan aksi keji ini sudah direncanakan tersangka.
Rencana itu dilakukan tersangka karena korban terus menagih uang yang dipinjamnya sebanyak Rp25 juta dan didesak untuk menikahi korban. Tersangka dan korban yang baru berhubungan selama 2 bulan ini berkenalan melalui media sosial.
“Dari rekonstruksi ini, semuanya sudah sesuai mulai dari kapan dia (tersangka) berniat membunuh dan menyiapkan untuk menghabisi nyawa korban, dan kapan pelaku menghabisi nyawa korban, serta dengan apa tersangka memutilasi, membawa tubuh korban dan memabakarnya,” kata Rizki di Mapolres Banyumas, Selasa (30/7/2019).
Dia menegaskan, tersangka sudah dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seberat-beratnya seumur hidup.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap aksi pembunuhan disertai mutilasi dan pembakaran terhadap korban pada 7 Juli 2019 lalu diawali saat tersangka Deni Prianto mengajak korban bertemu di salah satu kamar kos di Bandung.
Pertemuan itu ternyata sengaja dilakukan karena tersangka sudah berniat menghabisi nyawa korban. Tersangka juga sudah menyiapkan martil besar atau godam. Saat berhubungan intim dengan korban, tersangka memukul kepala korban sebanyak empat kali dengan menggunakan godam.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait