SEMARANG, iNews.id - Petugas perakit kotak suara pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020 wajib menjalani rapid test. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup mengatakan, jumlah petugas pelipat kotak suara sebanyak 50 orang. Perakitan saat ini masih dalam proses dan petugas perakit kotak suara wajib menjalani rapid test.d
"Karena situasi pandemi Covid-19, petugas perakit diwajibkan menjalani rapid test. Ini untuk meminimalisir penularan Covid-19 dan mencegah munculnya klaster pemilu. KPU juga melakukan tes buta warna, dan sidik jari kepada petugas pelipat kotak suara,' kata Maskup, Kamis (19/11/2020).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait