Petugas Polsek Banjarharjo segera tiba di lokasi untuk mengevakuasi para pelaku dari amukan massa. Tiga pelaku yang diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolres Brebes. Mereka yakni, Johansyah (44), Edwin Hanover (48), dan Deni (45).
Akibat perbuatannya, para pelaku perampokan ini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Brebes dan terancam hukuman kurungan hingga sembilan tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait