Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System saat melakukan identifikasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah korban pencurian dengan kekerasan, Rabu (7/10/2020). (Foto: ANtara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan di rumah warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kudus, terjadi pada Rabu (7/10/2020) pukul 05.00 WIB, ketika korban di rumah seorang diri.

Pelaku membekap mulut korban bernama Purwaningsih (48), mengikat kaki dan tangan dengan lakban serta tali rafia. Pelaku juga mengancam akan membunuh dengan menodongkan gunting ke arah pinggang korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta perhiasan yang totalnya mencapai Rp30 jutaan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network