Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat gelar pengungkapan kasus perampokan pet shop di Karanganyar. (foto IST)

Korban berteriak dan pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali sambil membungkam mulut korban. Selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp400.000, kemudian pergi.

“Bekat kerja keras rekan-rekan Opsnal, tersangka bisa kita amankan, ini memang komitmen dari Ditreskrimum yaitu untuk menjaga situasi kamtibmas dan menjadikan Jawa Tengah sebagai tempat paling tidak aman untuk para pelaku kejahatan,” katanya.

Kini tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara atas tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network