SEMARANG, iNews.id - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang. Perda tersebut mengatur Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Riset Inovasi Daerah (BRID) serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan-Anak (PPPA).
Pengesahan ini dilakukan oleh DPRD Kota Semarang dengan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, Rabu (1/11/2023). Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap dua Perda yang telah disahkan tersebut bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Perda Kota Semarang bertambah dua, yang pertama pembentukan SOTK baru Badan Riset Inovasi Daerah. Ini urgensi nasional dan amanah dari pemerintah pusa sudah disahkan, tentunya 2024 bisa jalan. Kita sudah susun perangkatnya, kantor, dan lainnya serta program dijalankan,” ujarnya.
“Yang kedua Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sudah, ini syarat sebagai KLA (Kota Layak Anak). Banyak hal yang diatur, baik sisi perlindungan, pemberdayaan, dan bidang lainnya. Dari hulu sampai hilir ini kan bersinggungan, dengan adanya Perda ini jadi satu fondasi dan rambu guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman kekerasan,” ujarnya.
Ke depan, ia meminta kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Semarang untuk memberikan masukan dan rekomendasi terkait program-program rencana BRID. Menurutnya, pengesahan dua Perda ini juga sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan serta memaksimalkan target dari program unggulan.
Editor : Ahmad Antoni
Raperda perda kota semarang pemkot semarang wali kota semarang Hevearita G Rahayu dprd kota semarang
Artikel Terkait