Kenaikan peredaran rokok ilegal, kata dia, karena perekonomian sekarang sudah membaik dari dua tahun yang dihantam pandemi Covid-19 dan ada kenaikan cukai rokok.
“Itu salah satu faktor yang mengakibatkan demand-nya naik juga,” katanya. Anggit juga menyebutkan bahwa, dari Januari hingga Juli 2022, Kantor Bea Cukai Tegal sudah menindak 10 juta batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang kita tindak beredar dari Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang. Kalau di bandingkan tahun 2021 kita hanya menindak 5 juta batang rokok ilegal,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal siap mendampingi UKM dan IKM yang memproduksi rokok ilegal untuk menjadi legal.
“UKM yang ingin legal pasti kami rangkul, kami akan lakukan asistensi dan pendampingan sampai dengan legal. Tapi itu kembali ke masing-masing perajinnya. Kami juga sudah sosialisasi itu terus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
rokok ilegal bea cukai kabupaten batang ugm pandemi Covid-19 kenaikan cukai rokok Kabupaten Brebes ukm
Artikel Terkait