Kuasa hukum AY, Ardik Putra Pratama dari Siagian Sudibyo & Co Law Firm Jaksel saat menunjukkan kronologi kasus love scamming. (Foto: iNews)

"Di sini klien kami rasa hanya sebagai kurir antar jemput dokumen, mendapatkan sangkaan khusus dan satu-satunya tersangka yang ditangkap oleh polisi," ucapnya.

Selain AY, Ardik mengatakan, polisi mesti menyelidiki P yang merupakan pemilik rekening yang digunakan untuk memindahkan saldo.

"Dari rekening perusahaan dikirim ke rekening P dan dikembalikan ke klien kami untuk dicairkan, lalu diambil oleh Gojek yang dipesankan oleh D," terang dia.

Ketika dibawa oleh ojek online, uang sudah dalam dolar. Sehingga menilik rangkaian proses tersebut, Ardik menilai kejahatan itu direncanakan dengan sangat matang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network