Bupati Banyumas Achmad Husein. (foto: Antara)

Surat edaran tersebut juga memerintahkan kepada pimpinan/kepala lembaga/instansi pemerintah/swasta di tingkat kecamatan dan kepala desa/lurah untuk mengikuti kegiatan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual melalui siaran TVRI atau siaran langsung di kanal YouTube Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada tanggal 1 Oktober 2021 mulai pukul 07.30 WIB.

Selain surat edaran bernomor 003.1/5212, Sekda Banyumas juga menandatangani Surat Edaran Nomor 003.1/5213 tertanggal 27 September 2021 yang ditujukan kepada para asisten Sekda, Inspektur Kabupaten Banyumas, Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas.

Kemudian, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Banyumas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Direktur RSUD Banyumas, Direktur RSUD Ajibarang, dan para pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banyumas.

Isi dari Surat Edaran Nomor 003.1/5213 tersebut sama seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.1/5212.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network