SEMARANG, iNews.id – Tidak semua orang memiliki profesi yang mulia sebagai Advokat (Officium Nobile) memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan. Hal itu dikatakan oleh salah satu pengacara kondang, Henry Indraguna.
Atas dasar itu, Henry yang juga juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengeluarkan buku terbarunya, berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin). Menurutnya, ide penulisan buku berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindakan pidana korupsi.
Menurut dia, ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang Advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien.
“Atas dasar itu, saya kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad,” kata Henry, Minggu (10/1/2021).
Sumber lainnya, kata dia, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain.
Lewat buku ini, ia berharap bisa berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) khususnya serta juga dengan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas umumnya.
Sehingga dengan harapan ke depan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat, sebab hal tersebut tentunya akanlah berpotensi menyengsarakan masyarakat.
“Buku yang bisa dibeli di Gramedia ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat,” ujar pengacara selebriti ini.
Menurutnya, dengan harapan ke depan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat, sebab hal tersebut tentunya akanlah berpotensi menyengsarakan masyarakat.
Bagi advokat atau pengacara, kata dia, buku ini akan dapat dijadikan sebagai acuan untuk membangun dalil-dalil Nota Pembelaan (Pledoi) Klien yang sedang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Sedangkan bagi polisi aatau penyidik, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menelaah apakah perbuatan seseorang/badan hukum/ pejabat/ penyelenggara negara telah dapat di duga sebagai tindak pidana korupsi
Sedangkan bagi kalangan kejaksaan atau penuntut umum, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyusun dan menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan bagi hakim, dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyempurnakan kekayakinan di dalam mengadili pelaku tindak pidana korupsi.
''Untuk mahasiswa, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk bahan diskusi, bedah buku, dan lainnya. Sedangkan untuk masyarakat, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk memahami beberapa unsur-unsur tindakan pidana korupsi,'' ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait