Dengan modus mengantar pulang korban yang jalan sendiri di jalan, pelaku berpura-pura ada keperluan mendadak. Setelah memboncengkan korban di lokasi sepi, pelaku memukul korban dan memperkosanya.
Kedua korban sempat dilakban sebelum diperkosa. Dua korban masing masing berinisial D dan M .
“Pelaku sengaja mencari korban di pinggir jalan ketika korban jalan kaki saat pulang sekolah. Pelaku menawarkan jasa untuk mengantar sebelum melancarkan kejahatannya di lokasi persawahan dan ladang jagung,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (7/10/2021).
Selain memperkosa, pelaku juga merebut handphone milik korban, atau barang berharga lain. Atas kejahatannya, pelaku akan dijerat maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Serta minimal hukum penjara 10 tahun karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan kitab hukum pidana.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait