SUKOHARJO, iNews.id – Pemkab Sukoharjo kembali melakukan penyesuaian aturan dalam perpanjangan PPKM level 4 hingga 30 Agustus 2021. Penyesuaian antara lain memberi izin mal dan pusat perbelanjaan beroperasi kembali dengan penerapan aturan yang ketat.
Dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru, terdapat perubahan aturan untuk beberapa poin.Pusat perbelanjaan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan (prokes).
Mewajibkan semua pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining saat memasuki mal dan pusat perbelanjaan.
"Kami menyesuaikan aturan dari Kementerian Perdagangan," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (25/8/2021).
Diatur pula bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan. Khusus bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup. Kebijakan tertuang dalam Inbup Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021.
Etik menambahkan, untuk bidang pendidikan juga mulai diizinkan melaksanakan kegiatan di sekolah. Tenaga pendidik boleh mempersiapkan teknis atau simulasi pertemuan tatap muka di sekolah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait