Karena melanggar aturan penyaluran, maka SPBU 4359318 (Bacin) tidak lagi menerima pasokan produk pertalite pada 25 Juni-8 Juli 2022. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu pertamax dan pertamax turbo.
"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera, baik kepada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyaluran tepat sasaran," ujarnya.
Bagi konsumen yang hendak membeli pertalite, maka masih ada tiga SPBU terdekat. Di antaranya SPBU 4458104 (Peganjaran) di Jalan Lingkar Utara berjarak 1,87 kilometer, SPBU di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 2,68 kilometer, dan SPBU satunya berjarak 2 km.
Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen mendukung penyaluran produk pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.
Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dipersilakan melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center nomor 135.
Sebelumnya, PT Pertamina juga menjatuhkan sanksi SPBU Matahari di Jalan Ahmad Yani Kudus karena melayani pembeli yang menggunakan jeriken, sehingga mendapatkan sanksi tidak mendapatkan pasokan pertalite mulai 16-29 Juni 2022.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait