Terpisah Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan kasus sudah naik proses penyidikan. Artinya penyidik telah menemukan unsur pidana.
“Ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan pada Senin 13 Januari 2025. Darso merupakan warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang yang tewas pada September 2024 diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Jateng. Saat laporan ke Polda Jateng, istri korban yakni Poniyem didampingi kuasa hukum menceritakan korban diduga dianiaya oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Korban sempat dirawat di rumah sakit, 5 hari kemudian korban meninggal dunia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait