Tersangka pembacokan teman hingga tewas saat digelandang di Mapolres Jepara. (Alip Sutarto)

Pelaku AR langsung digelandang ke Mapolres Jepara guna menjalani pemeriksaan. Dari keterangan pelaku AR, pembacokan itu dipicu dari perkataan korban yang dianggap menyinggungnya. “Saya tersinggung dengan ucapan korban,” ujar AR.

Pembacokan dilakukan pelaku dengan menggunakan sebilah sabit hingga mengakibatkan luka robek pada leher korban.

Sebelum pembacokan terjadi, korban dan pelaku yang merupakan teman sejak kecil itu sempat menenggak minuman keras bersama dua rekan lainnya pada Selasa dini hari.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AR harus mendekam di tahanan Polres Jepara. Atas perbuatannya, AR terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network