Sebelumnya pelaku berinisial MKS ini tidak mengakui membawa pil koplo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 butir pil koplo yang dibungkus kertas rokok dimasukkan dalam plastik serta disimpan di dalam celana dalam.
"Dari penangkapan, tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa satu botol air mineral berisi ciu, sepuluh butir pil eximer dan satu buah button stick," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku digelandang ke Mapolresta Solo. Enam orang yang minum miras diproses secara tipiring. Sedangkan seorang pelaku inisial MKS diserahkan ke Satuan Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku MKS akan dikenakan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait