Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/2021). (Antara)

BANYUMAS, iNews.id – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika berhasil diungkap oleh petugas gabungan. Para petugas terdiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas dan Lapas Purwokerto. 

"Ini pengungkapan kasus yang baru pertama kali, baik di Polresta maupun di BNN, khususnya di kota Purwokerto," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/2021).

Dia mengatakan hal itu saat konferensi pers di rumah tersangka kasus TPPU hasil kejahatan narkotika atas nama Budiman alias Bledeg (43) yang saat sekarang menjadi warga binaan Lapas Purwokerto dan berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas.

Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen BNN beserta seluruh jajaran yang hadir dalam konferensi pers tersebut dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Ini sangat menarik karena berkaitan dengan barang buktinya itu dibelikan burung-burung yang sangat berharga dan tidak menutup kemungkinan burung-burung ini akan menjadi aset yang lebih besar lagi, dan konon pernah menjuarai lomba-lomba," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network