Lebih lanjut Benny mengatakan, tersangka Budiman diamankan di Lapas Purwokerto pada tanggal 30 Januari 2021 karena melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak tahun 2016.
Dalam hal ini, Budiman sudah terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2004 ditangkap Polres Banyumas (sebelum menjadi Polresta Banyumas) dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Selanjutnya pada tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara, serta tahun 2019 ditangkap BNN Kabupaten Banyumas dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara. "Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang," katanya.
Terkait modus operandi yang digunakan Budiman dalam menjalankan bisnis narkotika adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening milik istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin yang sekarang menjadi napi kasus narkotika.
Menurut dia, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan aset yang kemudian disita oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah.
"Barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman adalah satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi dan sebuah rumah tingkat dua lantai di RT 07 RW 04, Desa Kutasari, Kabupaten Banyumas, senilai Rp500 juta," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
badan narkotika nasional polresta banyumas jawa tengah Kabupaten Banyumas bnn kabupaten banyumas bnnp jateng
Artikel Terkait