Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang hasil pungli oknum Linmas ke pemilik toko. (foto Bramantyo)

Dan untuk proses selanjutnya, Gibran menyerahkannya pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53.

"Mereka rutin meminta sumbangan kepada toko-toko dan mereka terbiasa memberinya. Nilainya juga sukarela mulai dari Rp50.000-100.000.Sekali lagi ya, kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Gitu lho. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini gak bisa harus dipotong. Gak boleh seperti itu," ujar putra sulung Presiden Jokowi ini.

Menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli di kelurahan Gajahan, dia akan mengecek di kelurahan lain. Tak menutup kemungkinan, kata dia,  dugaan pungli serupa juga terjadi di kelurahan lain. 

"Saya akan cek di kelurahan lain. apakah ada tindakan serupa ini juga terjadi. Ini saya mau cek lagi. Biasanya sudah ada satu ini, maka keluarahan lain akan bersuara," ujarnya.

Tak hanya pada Lurah, peringatan keras juga diberikan Gibran pada para Camat. Gibran secara tegas tak akan memberi ampun pada Lurah maupun Camat yang berani melakukan pungli.

"Apapun alasannya, pungli untuk memberikan THR tidak boleh. Di suratnya tercantum zakat shodaqoh Fitroh. Yang boleh cuma BAZNAS. Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan itu  makin salah, jadi harus dicopot. Untuk proses selanjutnya saya serahkan pada inspektorat dan dinas terkait. Ini pun berlaku untuk para Camat,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network