SEMARANG, iNews.id - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi meminta agar sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat kunci menjadi kepala sekolah. Program guru penggerak diluncurkan Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya. Kita butuh uji coba bahwa mereka betul-betul kepala sekolah yang bagus," kata Muhdi, Rabu (8/3/2023).
Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah mengatur bahwa sertifikat guru penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Guru Penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak. Program guru penggerak pertama kali diluncurkan pada Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Muhdi menjelaskan, dulu kepala sekolah harus melalui diklat calon kepala sekolah untuk menyiapkan mereka untuk mengelola sekolah, terutama mengenai nilai-nilai kepemimpinan.
Namun, diklat calon kepala sekolah sudah ditiadakan mulai 2022 dan digantikan program guru penggerak untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi jabatan kepala sekolah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait