"Saya berharap diklat lebih bisa dipahami dan diterima untuk menyiapkan diri sebagai kepala sekolah. Kalau guru penggerak ya bagus, tapi kan sebagai guru," kata mantan Rektor Universitas PGRI Semarang itu.
Muhdi mengatakan, diklat calon kepala sekolah tetap penting untuk menyiapkan SDM yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, dan saat ini sudah banyak yang lolos diklat.
"Kita berharap guru yang sudah siap yang menjadi kepala sekolah. Kan sudah ada diklat calon kepala sekolah, banyak mereka yang belum guru penggerak. Ini kan kendala," katanya.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi juga tidak sependapat dengan persyaratan guru penggerak sebagai calon kepala sekolah, sebab semua guru berkesempatan sama.
Terutama, mereka yang sudah melalui diklat calon kepala sekolah, sehingga sudah dibekali dengan kemampuan manajerial yang sangat dibutuhkan untuk mengelola pendidikan di sekolah.
"Mau guru penggerak atau tidak, beri ruang, beri kesempatan pada semua. Pengangkatan kepala sekolah kan kewenangan pemerintah daerah. Ya, kami berharap diskresi dari pemda untuk memilih," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait