Informasi dari pekerja, PT Sritex terakhir beroperasi, Jumat (28/2/2025) hari ini. Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait PHK massal tersebut dari managemen Sritex.
Sementara itu sebagaimana diketahui, Mahkahmah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Sritex Sudah PHK 10.665 Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 10.665 karyawan PT Sritex terkena PHK hingga Februari 2025. PHK ini melanjuti status pailit perusahaan yang diputuskan inkrah oleh MA.
Gelombang PHK itu dari bulan Januari sebanyak 1.065 karyawan di PT Bitratex Semarang. Bulan Februari di PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Sumarno di Sukoharjo.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait