Hingga ratusan warga ini, berdemo ke balai desa pada Jumat (12/5) lalu menuntut haknya yang dinonaktifkan secara sepihak oleh kepala desa tanpa ada musyawarah desa.
Mereka menuding aksi menyimpang dari kepala desa yang baru ini sarat politis buntut dari pemilihan kepala desa tahun kemarin.
Atas kasus ini, Kepala Dinsos P2PA Demak Eko Pringgolaksito menyayangkan persoalan tersebut. “Sesuai mekanisme penonaktifan KPM harus melalui musyawarah desa. Selanjutnya pihaknya akan mengevaluasi persoalan ini,” katanya, Rabu (17/5).
Dari keterangan warga, kepala desa sengaja mengusulkan ratusan penerima manfaat bantuan PKH dan BPNT untuk dinonaktifkan tanpa musyawarah desa.
Usulan tersebut direspons oleh operator program pendampingan PKH dengan mengubah 135 KPM dengan aplikasi sistem kesejahteraan sosial-next generation atau siks-ng.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait