Penggugat Stefiano Arifianto mengungkapkan gugatan tersebut berawal ketika menjadi nasabah prioritas di asuransi tersebut hendak mengajukan pencairan polis pada tahun 2017.
"Ternyata tidak bisa cair. Polis yang saya cairkan awalnya lebih dari Rp25 miliar. Dalam perjalanan waktu, baru bisa cair Rp4 miliar, selebihnya Rp20,86 miliar tidak bisa dibayarkan hingga sekarang," ujarnya.
Gugatan perdata tersebut, kata dia, didaftarkan ke PN Kudus sejak 2018 hingga putusan inkrah tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hakim mengabulkan gugatan penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp20,8 miliar yang diputuskan pada tanggal 4 November 2020.
Karena sudah tidak ada iktikad baik dari pihak asuransi tersebut, akhirnya penggugat mengajukan eksekusi sita jaminan. Di pintu Kantor Asuransi Jiwasraya Kudus tersebut, terpasang spanduk tertulis bahwa kantor asuransi itu kini menjadi sitaan PN Kudus.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait