SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi sembilan rumah dinas (rumdin) Polri di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6/2022). Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi oleh Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto.
Tony mengatakan, penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu sendiri hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa dihadiri para penghuni rumah.
Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu sendiri telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait