SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng membentuk tim untuk menindak penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2018.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, tim tersebut dibentuk di tingkat polda dan polres yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dengan beranggotakan Kasatreskrim tiap-tiap polres di daerah.
"Atas dasar hukum Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, mereka bisa memproses para penyalahgunaan SKTM terutama untuk mendaftar sekolah," tandas Condro seusai memimpin upacara HUT ke-72 Bhayangkara di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (11/7/2018), seperti dikutip SINDOnews.
Kapolda menegaskan, warga kategori mampu yang ketahuan menyalahgunakan SKTM untuk mendaftar anaknya di sekolah negeri bisa diancam pidana penjara enam tahun. “Tim ini nanti akan bergerak karena memang memprihatinkan sekali kebijakan yang baik untuk masyarakat miskin namun dimanfaatkan oleh yang mampu," kata Condro.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengancam memidanakan bagi siapa saja yang terlibat "jual- beli" Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK.
"Kalau ada yang terlibat jual beli SKTM dalam proses PPDB akan saya pidanakan. Namun saya tidak terburu-buru, akan saya didik dan bina dulu," kata Ganjar Pranowo usai pembukaan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) yang dipusatkan di Lapangan Bandongan, Magelang, Selasa (10/7/2018).
Di Banyumas, ratusan orang tua siswa SKTM yang digunakan untuk mendaftar di sekolah negeri pada PPDB 2018.
Penarikan SKTM ini diduga terkait ancaman dari Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BPPMK) Provinsi Jawa Tengah yang akan mengeluarkan calon siswa jika terbukti menggunakan SKTM palsu yang tidak sesuai kondisi ekonomi orang tuanya.
Petugas BPPMK Jawa Tengah, Yuniarso mengaku sangat menyayangkan pembuatan SKTM instan yang dikeluarkan pihak terkait tanpa melakukan survei di lapangan. “Ini mengindikasikan adanya ketidakjujuran dalam pembuatan SKTM yang berdampak kepada penanaman pendidikan ketidakjujuran terhadap siswa,” katanya di Banyumas, Senin (9/7/2018).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait