Menurutnya, lokasi karaoke yang dilakukan penegakan hukum berada dalam kawasan wisata Gunung Kemukus. Untuk masuk ke tempat ini ada biaya retribusi yang ditarik pemerintah daerah setempat.
Tempat karaoke itu tidak diberi plang. Hanya berupa sebuah rumah. Lokasi ini cukup samar bagi para pengunjung.
“Kami mohon pemda setempat bisa menertibkan lokasi tersebut, dikembalikan marwahnya sebagai tempat wisata religi,” ucapnya.
Terkait kasus ini, Kombes Dwi mengatakan pihaknya menggelar penyelidikan lebih lanjut. Sebab, disinyalir melibatkan pihak lain yang berperan merekrut atau mencari perempuan atau korban untuk dipekerjakan. Lokasi prostitusi itu sudah beroperasi sejak 1 tahun yang lalu. Selain itu dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya.
“Modalnya dari utang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Lalu, Pasal 506 KUHP mucikari menggambil untung dari pelacuran perempuan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait