Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih. (Eka Setiawan)

Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang mau dengan pekerjaan itu, kemudian bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya. Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook namun dengan grup privat.

Berdasar pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam. Di antaranya Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur hingga Rp600.000 untuk pelayanan yang lainnya.

Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.

“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,”ujar  Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih.

AKBP Sulistyoningsih melanjutkan, para korban yang masih bawah umur mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA. “Pekan depan akan kami rilis (untuk lebih lengkapnya),” ujarnya. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network