Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang mau dengan pekerjaan itu, kemudian bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya. Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook namun dengan grup privat.
Berdasar pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam. Di antaranya Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur hingga Rp600.000 untuk pelayanan yang lainnya.
Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.
“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,”ujar Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih.
AKBP Sulistyoningsih melanjutkan, para korban yang masih bawah umur mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA. “Pekan depan akan kami rilis (untuk lebih lengkapnya),” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait