Polda Jateng membongkar sindikat penipuan kripto internasional di Sukoharjo dan menangkap 38 tersangka lintas negara. (Foto: iNews/Nanang).

Polisi mengungkap, sindikat tersebut menjalankan modus pig butchering secara terorganisasi dengan menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati korban.

Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban sebelum mengarahkan mereka untuk berinvestasi di platform trading kripto palsu.

Untuk meyakinkan korban, sindikat itu bahkan menyiapkan perempuan asli guna melakukan panggilan video secara langsung.

“Para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan jaringan ini juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung agar korban semakin percaya,” katanya.

Setelah korban merasa dekat secara personal, pelaku secara bertahap membujuk korban mentransfer dana dalam jumlah besar ke platform investasi yang telah dimanipulasi.

“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” beber Himawan.

Dari total 38 tersangka yang diamankan, sebanyak 27 orang merupakan warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Usai penggeledahan, polisi memasang garis polisi di area ruko yang digunakan sebagai kantor operasional sindikat tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network