JAKARTA, iNew.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) mengecek langsung ke toko obat dan apotek di wilayah provinsi ini untuk memastikan harga jual obat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur oleh pemerintah. Ada 11 jenis obat yang dipantau.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy mengatakan, dari hasil pengecekan langsung, pihaknya tidak menemukan ada permainan harga dan indikasi penimbunan. Namun, ada beberapa toko obat dan apotek memang tidak menjual jenis tertentu dan ada yang stoknya sedang kosong.
"Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah telah melakukan pengecekan dan monitoring obat 11 jenis di apotek dan toko obat. Ada toko obat dan apotek yang memang tidak menjual 11 obat tersebut," kata Kombes M Iqbal Al-Qudusy, Selasa (6/7/2021).
Selain mengecek harga jual, Polda Jateng memastikan untuk mencegah tindakan penimbunan terhadap obat-obatan yang kerap dipakai untuk menangani Covid-19. Polisi juga mengimbau masyarat tidak sampai melakukan penimbunan dan mempermainkan harga obat.
"Polda Jateng sudah bergerak. Kami imbau masyarakat tak berspekulasi soal penimbunan. Karena apabila hal itu terjadi, maka kami tidak segan menindak tegas pelakunya," ujar Iqbal.
Berikut daftar 11 jenis obat yang dicek oleh Polda Jateng, yakni:
1. Favipiravir 200 mg (tablet)
2. Remdesivir 100 mg (injeksi)
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul)
4. Intravenous Imuglobulin 5% 50 ml (infus)
5. Intravenous Imuglobulin 10% 25 ml (infus)
6. Intravenous Imuglobulin 10% 50 ml (infus)
7. Invermectin 12 mg
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus)
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus)
10. Azithromycin 500 mg (tablet): kosong /obat sejenis Zitrolic harga Rp5000/14.000, tergantung merek
11. Azithromycin 500 mg (infus)
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait