Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio memberikan keterangan pers terkait penutupan tambang diduga ilegal di Kabupaten Batang dan Pati, Kamis (2/3/2023). Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menutup dua lokasi tambang diduga ilegal di Kabupaten Batang dan Pati. Satu orang ditangkap beserta barang bukti sejumlah alat berat. 

Dua lokasi tambang diduga ilegal terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan. 

"Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali," ujar Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio, Kamis (2/3/2023).

Dikatakannya, kasus tambang ilegal di Kabupaten Batang, persisnya berada di Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Di lokasi itu, polisi mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos.

"Dari Batang kami meminta keterangan tiga saksi, yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, serta penyedia lahan K," katanya. 

Mereka mengaku proses penambangan menggunakan eksavator dilakukan sejak Desember 2022. Tiap hari, sekitar 15-20 rit berhasil dikeruk untuk kemudian dijual seharga Rp500.000 per rit.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network