Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio memberikan keterangan pers terkait penutupan tambang diduga ilegal di Kabupaten Batang dan Pati, Kamis (2/3/2023). Foto: Ist.

"Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya. 

Sedangkan di Desa Gadudero, Sukolilo, Kabupaten Pati, polisi menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023).

Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023. Di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp80.000 per rit.

Pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.

Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta. Pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network