Ditkrimsus Polda Jateng dibantu Polres Sukoharjo saat menggerebek sarang judi online di kawasan Baki Sukoharjo pada Rabu kemarin. (foto: Ist)

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.

Iqbal mengatakan selama ini Polri berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online. Mentalitas ingin kaya mendadak dengan mengadu spekulasi lewat perjudian. 

Banyaknya warga masyarakat khususnya kaum muda yang terjerumus perjudian amat mengkhawatirkan, mengingat potensi mereka sebagai generasi penerus bangsa.

"Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online,  berhutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat," ujar Iqbal.

"Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.  Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi," ujarnya.

Sementara, para tersangka dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network