Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy (empat kanan) dan Ketua Satgas Pangan Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (pegang mik) menunjukkan barang bukti Minyakita dari Toko TJ di Pasar Weleri Kendal. (Ist)

Pada regulasi itu juga diatur jika pengecer tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka dikenai sanksi administratif pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggerebekan oleh Satgas Pangan Polda Jateng di Toko TJ di Pasar Weleri Kendal itu dilakukan Kamis 2/2/2023 sekira pukul 14.00 WIB. Karena ditemukan penyimpangan, petugas kemudian melakukan klarifikasi terhadap seorang karyawati toko tersebut.  

Hasil klarifikasinya, toko tersebut membeli Minyakita pada 23 Januari 2023 dari 2 sumber yakni PT. DKI Kendal Jl. Tentara Pelajar nomor 888 Kendal, membeli 1.360 dus dan PT GBI alamat Jl. Guntur Geung Rumiza lantai dasar nomor 22 Setiabudi, Jakarta Selatan, membeli sebanyak 2.000 dus.  

Sejak itu petugas melakukan pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan nota penjualan yang ditemukan telah terjual sebanyak 1.146 dus, ini data stok berdasarkan nota sebanyak 2.214 dus. 

Namun, berdasarkan data stok barang per tanggal 2 Februari 2023 barang  yang masih tersedia di gudang sebanyak 1.573 dus. Selisih ini diduga ada nota penjualan yang belum ditemukan.   

Pemilik toko yakni H dan A ketika itu belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci.

“Selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada yang terkait termasuk berkoordinasi dengan Disperindag Kendal,” tambah Dwi Subagio.  

Minyakita sendiri adalah merek dagang untuk minyak goreng sawit produk pemerintah. Minyakita diluncurkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Juli tahun 2022. Ketika itu Minyakita diluncurkan untuk menekan harga minyak goreng di pasaran yang melambung tinggi.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network