SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti total sekitar 5 kg sabu dan 7 kg ganja. Aneka narkotika golongan I itu dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.
Kegiatan pemusnahan yang digelar di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (21/9/2023) disaksikan BNNP Jateng, Bid Labfor Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng hingga perwakilan ormas.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4 kg sabu dari tersangka yang ditangkap di Kapal Dharma Kartika 7 pada Senin (31/7) dini hari di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang. Kemudian 1 kg sabu dari tersangka yang ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada Kamis (27/7/2023).
Sementara 7 kg ganja disita dari tersangka yang ditangkap di Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (14/8).
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini dari pengungkapan di 3 TKP,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait