Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng Kombes Pol M. Arief Dimjati mengatakan mesin yang digunakan untuk pemusnahan itu memang didesain khusus.
“Untuk memusnahkan narkotika bentuk padat seperti kristal dan ganja (daun). Sisa pembakaran akan menguap,” katanya.
Sementara sisa pembakaran ganja adalah abu. “Sama seperti daun-daun yang kita bakar dengan api. Nanti kita buang (residunya), bisa dikubur di tanah atau aliran air (karena masih ada kandungannya),” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, aneka barang bukti itu dicek oleh Kasubbid Narkoba Bid Labfor AKBP Bowo Nurcahyo untuk memastikan barang bukti itu adalah narkotika.
Per paket narkotika sitaan itu kemudian dimasukkan ke mesin pembakar yang ada di truk milik BNNP Jateng. Proses untuk pembakaran sempurna itu memakan waktu sekira 1 jam. Sementara, para tersangka kasus itu telah ditahan dan dalam proses penyidikan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait