Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Dok. Polda Jateng)

Protes itu juga disampaikan saat podcast bersama pengacara Alvin Lim di saluran YouTube Quotient TV, Senin (4/3/2024). Dia mengaku terkejut saat menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jateng bernomor SPDP/15/II/RES.2.4/2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024. SPDP itu merujuk Laporan Polisi nomor LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Februari 2024.  

Sementara, Alvin Lim pada podcast tersebut menyebut ada kejanggalan. “Ini kasus Pak Tommy perkaranya tidak jelas, hanya seminggu setelah LP (laporan) perkaranya naik status ke penyidikan,” katanya.  

Dia menyarankan terlapor Tommy itu untuk menanyakan ke penyidik persoalannya. Sebab, tentunya penyelidikan dan penyidikan ada prosedurnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network