Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto Istimewa)

Pada Pasal 114 UU PPLH, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar 

"Kasus limbah yang mencemari Sungai Bengawan Solo, saat ini sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan disampaikan,” katanya. 

Dirinya juga mengimbau agar semua perusahaan tidak membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo.

"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan, langsung kami tindak tegas pemilik perusahaan,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network