“Ada Ditreskrimsus juga Bhabinkamtibmas pendampingan itu dilakukan untuk agar tidak terjadi suatu pelanggaran, tidak perlu dilakukan suatu tindakan proses pidana. Karena itu dilakukan dalam rangka menarik investor ataupun yang lain termasuk kegiatan pelaksanaan pembangunan,” kata Kapolda.
Sementara, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sendiri menyebut tindakan-tindakan yang bersifat force (penurunan pasukan) tidak lagi digunakan, pendekatannya lebih kepada personal dialogis.
“Diingatkan juga oleh Komisi III terkait UU Minerba, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) nantinya sebagai pelaksana dan PUPR sebagai leading sector yang memiliki pada akhirnya setelah membeli maka jangan sampai dijualbelikan dengan cara yang keliru. Kira-kira begitu,” kata Ganjar.
Selain itu, ditekankan pula kebutuhan kuari yang di Wadas itu hanya untuk bendungan, tidak untuk yang lain. Ganjar menyebut, rekomendasi dari Komisi III, terkait hal ini agar nantinya kepolisian bertugas untuk mengawasi hal itu agar tidak bocor.
Hal yang ditekankan lainnya adalah sosialisasi ke masyarakat ketika pengambilan kuari akan dilakukan. “Ledakan nanti seperti apa, dampaknya seperti apa, tentu masyarakat pingin dapat kepastian. Kalau akibat dari itu ada bangunan yang rusak, rumahnya rusak, siapa yang tanggung jawab? Tadi sudah sampaikan BBWS tanggung jawab,” katanya.
Rekomendasi yang akan dijalankan juga terkait dengan pendidikan dan akses pendidikan, khususnya infrastruktur. Termasuk pula perbaikan infrastruktur air bersih, talud, sanitasi juga perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Editor : Ahmad Antoni
bendungan bener desa wadas kecamatan bener Kabupaten Purworejo kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi komisi iii dpr gubernur jateng ganjar pranowo polda jawa tengah
Artikel Terkait