Sosialisasi aturan hukum penggunaan senapan angin yang digelar Polda Jateng bersama Perbakin di Semarang, Selasa (23/8/2022). Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Perbakin menggelar sosialisasi aturan hukum penggunaan senapan angin. Pemakaiannya sudah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022. 

"Melalui kegiatan ini masyarakat diberi pemahaman bahwa senapan angin dilarang untuk kegiatan berburu binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Satwa Liar yang Dilindungi," kata Kompol Misran dari Polda Jateng, Selasa (23/8/2022). 

Dia menyatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api ilegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm. 

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan, bakal terkena sanksi hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network