Sosialisasi aturan hukum penggunaan senapan angin yang digelar Polda Jateng bersama Perbakin di Semarang, Selasa (23/8/2022). Foto: Ist.

"Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," ujarnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat jangan coba-coba merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm. Apalagi sampai merakit menjadi senjata api. Sebab berbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum.

Salah seorang peserta sosialisasi, Sukri Syarif dari Club Petir Semarang sepakat senapan angin peruntukan hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network