Kapolda Jateng memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapakn kasus oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews/Antoni)

"Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya," katanya.

Berdasarkan penelusuran, kata dia lagi, diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.

Sindikat skimming kartu ATM tersebut, ujar dia, diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang saat ini sudah ditahan di Bali.

Dia menyebutkan, total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp202 juta "Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp202 juta," ujarnya.

Sementara kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network