SEMARANG, iNews.id – Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menangkap seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Cilacap karena melakukan penipuan dan pengajuan kredit menggunakan ratusan KTP milik orang lain. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu bernama Tantri Dwi Rahayu (24). Kasus penipuan yang dilakukan adalah jual beli online. Tersangka ditangkap pada 25 Agustus 2023 lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut laporan ke pihaknya masuk pada 26 Mei 2023. “Korban ditipu jual beli skincare, kami lakukan analisa dan pelajari kemudian melakukan penyelidikan dan tindakan,” kata Kombes Dwi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).
Berdasar penyelidikan Polda Jateng, korban dari tersangka berjumlah 30 orang kerugiannya sekitar Rp250juta. Modus tersangka, mengamati pedagang online di Facebook, ketika ada akun yang berkomentar berminat, tersangka ini langsung memberikan pesan direct message (DM) di Facebooknya dengan mengaku sebagai pedagangnya.
Dari obrolan itu mereka bertukar nomor WhatsApp (WA). Tersangka kemudian mengirim foto berbagai produk yang ternyata bukan miliknya, hingga korban percaya dan mentransfer sejumlah uang. Foto produk itu selain skincare juga masker, cabe, durian, jengkol, pete hingga bahan pangan. “Setelah korban transfer, barangnya tidak dikirim,” lanjutnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait