Masing-masing pelaku; Andi Gustiawan (35) warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Prov. Sumsel. Dia eksekutor pecah kaca mobil korban sekaligus mengambil tas berisi uang.
Dodi Hermansyah (38), kelahiran Lubuk Linggau, Prov. Sumsel. Dia yang juga punya alamat di Arcamanik Kota Bandung, Jabar, berperan sebagai joki sepeda motor Jupiter MX. Memboncengkan pelaku Andi Gustiawan ketika beraksi.
Pelaku ketiga Dodi Irawan (47) kelahiran Lubuk Linggau, Sumsel. Dodi berperan masuk ke bank, berpura-pura jadi nasabah untuk mencari sasaran target kejahatan. Dodi juga punya alamat tinggal di Jl. Bima Kunthing 76, Blok D PJKA Demangan, Gondokusuman, DIY.
Pelaku keempat Ari Satria (53) kelahiran Tanjung Pinang, Prov. Kepulauan Riau. Perannya menunggu di luar bank, setelah mendapat info target, dia akan menancapkan paku ke ban mobil calon korban. Ketika mobil korban berhenti karena ban kempes, aksi pencurian dilakukan. Ari juga punya alamat tinggal di Perum. Galaksi Permai Bekasi Utara, Jabar dan Belanti, Tanjungraja. Kab. Ogan Ilir,
Pelaku kelima Sonny Velly (40) kelahiran Lubuk Linggau, Prov. Sumsel. Dia berperan sebagai joki sepeda motor ikut membuntuti nasabah calon korban. Dia juga punya alamat tinggal di Rawa Buaya RT012/RW011, Cengkareng, Kota Jakarta Barat, "Memecah kaca dengan cincin paku," lanjutnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan itu. Masing-masing: satu buah cincin mata paku, 3 jarum paku, sepatu, celana dan baju pelaku ketika beraksi.
Selain itu, 4 motor yang digunakan saat beraksi juga diamankan. Masing-masing; Jupiter MX D 4502 VBP, Mio D 2129 ZCQ, Satria FU AD 5117 GZ dan Sonic B 6185 VOZ. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp40.160.000 sisa pencurian.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan empat di antara lima pelaku yang ditangkap ini residivis. "Yang paling muda yang bukan residivis. Mereka ditangkap di tempat berbeda, dua hari setelah kejadian," ujarnya. Agus menambahkan kelompok ini punya nama Geng Pale. Saat beraksi mereka berbagi tugas.
"Tetapi masing-masing ini bisa ambil uang (mencuri), mau pecah kaca, buka jok motor. Kalau sudah jadi TO (target operasi) kelompok ini pasti kena," kata Agus.
Salah satu pelaku Ari Satria mengaku selain di Temanggung, mereka juga beraksi di Palur Karanganyar. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun. Mereka semua ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng polres temanggung komplotan pencuri pecah kaca mobil Djuhandani Rahardjo Puro pedagang tembakau sumatera selatan Kabupaten Temanggung
Artikel Terkait