Puluhan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng menangkap puluhan pelaku penimbunan serta pengoplosan BBM bersubsidi dalam sebulan terakhir. Mereka telah ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukum.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.

Dari berbagai pengungkapan itu, diamankan pula barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite. Selain itu ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.

"Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri," kata Ahmad Luthfi, Senin (5/9/2022). 

Dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus dan Cilacap. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network