Puluhan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

Di Kudus, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Ia menjelaskan, dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan," katanya.

Sementara di Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax.

Terhadap para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network