Petugas Ditreskrimum Polda Jateng menggelar barang bukti obat mercon beserta tersangkanya. (Kristadi)

“Razia petasan ini atas instruksi Kapolda Jawa Tengah untuk melindungi masyarakat/ selama bulan Ramadhan usai kejadian di Kaliangkrik Magelang,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora. 

Atas penangkapan pemilik dan penyimpan bahan yang mudah meledak ini, Ditreskrimum Polda Jateng akan menerapkan pasal pidana. 

“Hal ini sebagai dasar untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang memproduksi petasan secara ilegal dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Sementara seluruh bahan sitaan tersebut akan diserahkan ke unit Jibom Gegana Brimob Polda Jateng untuk dilakukan disposal.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network