SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng tengah mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP. Intimidasi itu terjadi saat petugas melakukan penertiban PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Kota Solo, Minggu (4/7/2021).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengatakan, tindaklanjut penyelidikan itu setelah adanya laporan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.
"Melaksanakan gelar pekara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Selain itu, kata Iqbal, pihaknya juga bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut. Di antaranya adalah, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Memeriksa saksi-saksi lain dari Satpol PP 3 orang yang terlihat di video kejadian, saksi masyarakat di TKP, saksi dari komunitas paguyuban pedagang. melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP," ujarnya.
Saat ini, kata dia, jajaran Polda Jateng masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP.
Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," kata Iqbal. Sementara selama PPKM Darurat, pihaknya telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait