KLATEN, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil membekuk kawanan pembobol mesin ATM yang meresahkan masyarakat. Polisi menangkap para pelaku saat beraksi membobol ATM di kompleks PG Gondang Baru, Kecamatan Jogonalan.
Kawanan pembobol berjumlah 4 orang itu masing-masing berinisial AP, AY, FR dan EM. Satu orang berasal dari Sidoarjo Jawa Timur, sedangkan 3 lainnya berasal dari Lampung.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku ini merupakan residivis dan penjahat spesialis bobol mesin ATM lintas provinsi. Setidaknya ada 19 TKP (tempat kejadian perkara) di berbagai wilayah di Indonesia.
Bahkan menurut pengembangan yang dilakukan jajaran Sat Reskrim, pada tahun 2021 kawanan ini juga sempat menjalankan beberapa aksinya lagi sebelum ditangkap oleh jajaran Polres Klaten.
“Yang menjadi catatan ke empat pelaku ini sudah pernah menjalani hukuman. Yang pertama di Polda Kaltim, ada 18 TKP. Kemudian di Polda Jateng, 1 TKP. Ini yang sudah dihukum,” kata Kapolres, Senin (8/3/2021).
“Kemudian ada tindak pidana yang belum dihukum, berdasarkan pengembangan yang kita lakukan. Ada di Kota Solo 1 kali, kemudian pernah melakukan di Pati, Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten dan berhasil kita tangkap,” katanya di Mapolres Klaten, Senin (8/3/21)
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini bermula dari salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM di kompleks PG Gondang Baru Kecamatan Jogonalan pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, petugas melihat 4 orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM dan 2 orang berdiri di luar mesin ATM.
Karena merasa curiga kemudian petugas ini mengecek dan ternyata 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM. Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan 1 orang.
Sedangkan 3 lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, 3 pelaku itu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.
“Pada saat itu kebetulan ada petugas yang lewat dan melihat dan seketika melaporkan ke Polsek terdekat. Kebetulan juga saat itu ada tim Resmob yang berpatroli sehingga yang awalnya hanya tertangkap satu. Selang 1 jam berikutnya berhasil juga ditangkap 3. Sekarang genap berjumlah 4 orang,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit Wuling Confero warna merah, kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok.
Atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait