SEMARANG, iNews.id – Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang membekuk empat orang komplotan pencuri di rumah mewah. Dalam aksinya, para pelaku yang semuanya residivis itu mencuri emas batangan, perhiasan emas, parfum, jam tangan bermerek hingga uang asing.
Komplotan ini ditangkap tim Resmob di bawah komando Kanit Resmob Iptu Dionisius Yudi Christiano ketika menginap di Hotel Horison Inn Alaska Kota Semarang pada 23 Januari 2023. Terakhir, mereka beraksi di rumah di Bukit Unggul Raya Jl Rajabasa Kavling 40, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
“Modusnya berpura-pura akan cek bak tandon, saat itu di rumah tersebut ada 3 ART (asisten rumah tangga) mereka mengantarnya, kemudian dikunci dalam satu ruangan. Sehingga para pelaku ini bisa leluasa beraksi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang.
Pada aksinya pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB itu, para pelaku berhasil menggasak beberapa barang. Aksi lainnya diketahui juga menyasar rumah di Jl. Delta Mas V, Kecamatan Semarang Utara.
Dari rentetan aksi pencurian itu, barang yang berhasil digasak di antaranya; uang tunai Rp95 juta, 4.000 dolar Singapura, 1.200 dolar Australia, uang Dinar dan Dirham, cincin kawin emas, jam tangan senilai Rp4j uta hingga parfum. Total yang mereka dapat sekira Rp200 juta. “Mereka mengetuk rumah dulu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong atau tidak,” ujarnya.
Para pelaku yang dibekuk masing-masing: Trio Aprilianto (43) warga Bekasi residivis pencurian yang pernah mendekam di Lapas Jambi; Andriansyah (45) warga Palembang residivis kasus pencurian pernah mendekam di Lapas Tangerang; Hendra Putra (38) warga Jakarta Barat residivis kasus penadah barang curian yang pernah mendekam di Lapas Batam; Mahesa (49) warga Bekasi residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Lapas Palembang.
Pelaku Andriansyah adalah otak pencurian itu. Dia mengaku yang menelpon Trio untuk bersama-sama mencuri. Trio kemudian menjemputnya menggunakan mobil rental.
“Kami sempat ke Surabaya dan kembali ke Semarang (untuk beraksi),” kata Andriansyah. Dia mengaku mengenal Trio karena mempunyai kerabat di Palembang.
Pada aksi itu, pelaku Hendra Putra yang merupakan satu komplotan membeli barang-barang curian teman-temannya sebelum dijual secara acak di para pembelinya di Jakarta. “Makanya dia hanya dapat Rp20juta, kalau teman-temannya itu (eksekutor) masing-masing dapat Rp70juta,” ujarnya.
Para pelaku kini ditahan di Polrestabes Semarang. Dijerat Pasal 362 KUHP maksimal 5 tahun penjara. Dua di antara mereka ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap.
Editor : Ahmad Antoni